Penulis: Bagus Prasetyo, S.H., M.H.
Abstrak:
Kebutuhan lapangan kerja baru merupakan keniscayaan untuk memastikan hak bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam UU tentang Cipta Kerja merupakan salah satu cara pemerintah membantu dunia usaha dan pekerja. Penulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana konsep materi muatan perubahan UU tentang Ketenagakerjaan dalam UU Tentang Cipta Kerja dan apakah perubahan UU tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan hakekat hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep materi muatan perubahan UU Tentang Ketenagakerjaan dalam UU tentang Cipta Kerja dan perubahan UU tentang Ketenagakerjaan tetap sesuai dengan hakekat hukum ketenagakerjaan atau tidak. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Konsep materi muatan perubahan UU Tentang Ketenagakerjaan dalam UU tentang Cipta Kerja terdiri atas pengubahan, penghapusan, atau penetapan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam UU tentang Ketenagakerjaan. Terdapat 68 angka perubahan dengan rincian keseluruhan mengubah 31 pasal, menghapus 29 pasal, dan menyisipkan 13 pasal baru. Benang merah pengaturan tersebut berupa pendelegasian materi muatan, penyesuaian perizinan, dan perubahan secara konsep/esensi pengaturan. Perubahan yang belum sesuai hakekat hukum ketenagakerjaan, diantaranya terkait pengaturan istirahat panjang dan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang diserahkan mekanismenya kepada kesepakatan para pihak. Hal ini menunjukkan berkurangnya peran atau kendali negara terhadap hukum ketenagakerjaan karena hakekat hukum ketenagakerjaan, melindungi pihak yang lemah (pekerja/buruh) dari kekuasaan pengusaha. Setiap rezim pemerintahan memiliki sudut pandang atau perspektifnya dalam memperbaiki dunia ketenagakerjaan karena sulitnya mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha secara adil sesuai penafsiran konstitusi dalam mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia tidak terkecuali pekerja/buruh dan pengusaha.
Kata kunci: arah pengaturan, cipta kerja, ketenagakerjaan
Penulis: Agus Priyono, S.H.
Abstrak:
Perkembangan paradigma konsep pemidanaan saat ini telah mengarah kepada paradigma keadilan restoratif (restorative justice). Berkembangnya paradigma keadilan restoratif yang fokus pada kepentingan korban dan pelaku merupakan bentuk respon terhadap paradigma keadilan restitutif dan keadilan retributif yang dinilai belum efektif dan hanya fokus kepada pelaku serta tidak memperhatikan kepentingan korban. Namun demikian pengaturan mengenai penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif masih parsial dan belum diatur dalam undang-undang. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mendasarkan pada teori tujuan pidana. Perlunya suatu instrumen hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif didasarkan pada 3 (tiga) hal yaitu, pertama, perlunya terobosan baru mengingat pendekatan restitutif dan keadilan retributif yang dinilai belum efektif. Kedua, masih parsial dan belum komprehensifnya pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif. Ketiga, infrastruktur rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tidak layak menampung narapidana. Oleh karena itu perlu pengaturan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif baik dalam rancangan hukum pidana materil maupun hukum pidana formil yang akan datang.
Kata kunci: pemidanaan, keadilan restoratif, keadilan restitutif, dan keadilan retributif
Penulis: Tommy Cahya Trinanda, S.H.,LLM
Abstrak:
Pelindungan data pribadi merupakan sebuah kebutuhan di era kemajuan sistem teknologi dan informasi belakangan ini. Kewajiban pelindungan data pribadi melalui undang-undang adalah upaya memberikan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Berbagai permasalahan di bidang data dan informasi yang terjadi membuat kebutuhan undang-undang di bidang pelindungan data pribadi semakin penting untuk melindungi warga negara Indonesia dari potensi pelanggaran dan kejahatan data pribadi serta menegaskan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Tulisan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran permasalahan di bidang data pribadi serta materi muatan yang harus diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode analisis yuridis normatif. Di kemajuan teknologi dan informasi, banyak sekali permasalahan di bidang data yang dialami oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, sehingga regulasi di bidang Pelindungan Data Pribadi merupakan kebutuhan yang mendesak bagi Indonesia. Beberapa materi muatan yang harus diatur adalah definisi data pribadi, hak pemilik data pribadi, kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta otoritas pelindungan data pribadi. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan regulasi yang seharusnya menjadi prioritas untuk disahkan di era kemajuan teknologi yang sangat massif saat ini.
Kata kunci: pelindungan data pribadi, regulasi, hak asasi manusia
Penulis: Aryani Sinduningrum, S.H., M.H.
Abstrak:
Kemajuan teknologi informasi di era digital memberikan berbagai dampak salah satunya di sektor ekonomi yang ditandai dengan munculnya finansial teknologi. Keberadaan finansial teknologi ini memiliki keunggulan dan juga permasalahan. Permasalahan pada industri teknologi finansial adalah terkait implikasi hukum belum terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang teknologi finansial dan bagaimana usulan rumusan materi muatan penyempurnaan terhadap pengaturan terkait teknologi finansial di tataran peraturan setingkat undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu implikasi hukum belum terbentuknya undang-undang yang mengatur tentang teknologi finansial adalah tidak ada perlindungan hukum yang kuat kepada nasabah dan oknum teknologi finansial ilegal tidak bisa dituntut secara pidana. Usulan rumusan materi muatan pengaturan terkait teknologi finansial di tataran peraturan setingkat undang-undang yaitu materi muatan pengaturan terkait perlindungan data pribadi yang setidak-tidaknya normanya dapat mengadopsi pada ketentuan General Data Protection Regulation ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan materi muatan pengaturan terkait sanksi pidana dan/atau denda bagi teknologi finansial ilegal yang normanya diatur ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kata kunci: teknologi finansial, jasa keuangan, teknologi informasi
Penulis: ESTHER PUTRI LASMAIDA PANJAITAN, S.H., LLM
Abstrak:
Baik di Indonesia maupun Amerika Serikat, persekongkolan tender merupakan pelanggaran yang paling mendominasi di antara pelanggaran lainnya dalam hukum persaingan usaha. Dalam penyusunannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU tentang Antimonopoli) sangat dipengaruhi oleh antitrust law Amerika Serikat, sehingga untuk mendalami UU tentang Antimonopoli harus mempelajari antitrust law Amerika Serikat. Lebih lanjut, penegakan hukum persekongkolan tender di Indonesia memiliki kemiripan dengan Amerika Serikat yaitu terletak pada lembaga pengawas persaingan usaha. Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan larangan persekongkolan tender berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Amerika Serikat serta bagaimana kewenangan otoritas pengawas persaingan usaha berdasarkan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan penulisan ini, yaitu untuk menggambarkan perbandingan pengaturan larangan persekongkolan tender berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Amerika Serikat serta untuk mendeskripsikan perbandingan kewenangan otoritas pengawas persaingan usaha berdasarkan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penulisan yang digunakan dalam pembahasan adalah metode analisis yuridis normatif, yang menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Larangan persekongkolan tender dalam hukum persaingan usaha di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 22 UU tentang Antimonopoli sedangkan di Amerika Serikat persekongkolan tender di atur dalam ketentuan Pasal 1 The Sherman Antitrust Act. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan badan yang berwenang menyelesaikan perkara persekongkolan tender sedangkan di Amerika Serikat adalah Federal Trade Commision dan Antitrust Division-Department of Justice.
Kata kunci: Larangan Persekongkolan Tender, Perbandingan Hukum, Indonesia, Amerika Serikat
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706