Naskah Akademik

2021 / RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

ISBN:

Gambaran Umum:
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan anak berawal dari pancasila sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kemudian penjabaran dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan. Ibu yang sehat dan sejahtera diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Begitu pun sebaliknya, ibu yang kesehatan dan kesejahteraannya buruk akan berdampak kurang baik pada kondisi tumbuh kembang anak. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Sehingga negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu yang dianggap belum dewasa. Tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi membutuhkan peran aktif negara dalam menurunkan AKI dan AKB tersebut. Meskipun telah banyak program pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak yang belum merata di berbagai daerah misalnya vaksin secara rutin bagi balita, pendistribusian makanan tambahan untuk ibu hamil, menyusui, dan anak-anak, serta pemeriksaan ibu hamil. Selain itu kurangnya koordinasi lintas sektoral terkait pemetaan, perencanaan dan penganggaran, serta penyelenggaraan program kesejahteraan ibu dan anak antar kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah yang terkait sehingga perlu dilakukan koordinasi secara terus menerus agar pelaksanaan program kesejahteraan ibu dan anak dapat berjalan dengan baik dan sistematis. Progam yang dilakukan oleh Pemerintah maupun masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak masih banyak dilakukan secara parsial, sporadis, dan belum dilaksanakan secara terpadu berkesinambungan serta belum diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang. Sedangkan pengaturan yang ada selama ini yang khusus mengatur mengenai kesejahteraan anak yaitu Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut.