ISBN:
Gambaran Umum:
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan
anak berawal dari pancasila sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” dan sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kemudian penjabaran dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Selain itu pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu
faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam
bidang pembangunan kesehatan. Ibu yang sehat dan sejahtera
diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat,
cerdas, kreatif, dan produktif. Begitu pun sebaliknya, ibu yang kesehatan
dan kesejahteraannya buruk akan berdampak kurang baik pada kondisi
tumbuh kembang anak. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang
dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya
manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan
dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sehingga negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang
dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat
melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia
tertentu yang dianggap belum dewasa. Tingginya Angka Kematian Ibu
dan Angka Kematian Bayi membutuhkan peran aktif negara dalam
menurunkan AKI dan AKB tersebut. Meskipun telah banyak program
pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak yang belum merata di
berbagai daerah misalnya vaksin secara rutin bagi balita, pendistribusian
makanan tambahan untuk ibu hamil, menyusui, dan anak-anak, serta
pemeriksaan ibu hamil. Selain itu kurangnya koordinasi lintas sektoral
terkait pemetaan, perencanaan dan penganggaran, serta
penyelenggaraan program kesejahteraan ibu dan anak antar
kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah yang terkait
sehingga perlu dilakukan koordinasi secara terus menerus agar
pelaksanaan program kesejahteraan ibu dan anak dapat berjalan dengan
baik dan sistematis. Progam yang dilakukan oleh Pemerintah maupun
masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak masih
banyak dilakukan secara parsial, sporadis, dan belum dilaksanakan secara
terpadu berkesinambungan serta belum diatur secara komprehensif
dalam suatu undang-undang. Sedangkan pengaturan yang ada selama ini
yang khusus mengatur mengenai kesejahteraan anak yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinilai sudah
tidak sesuai lagi dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan
masyarakat. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk
mengatasi permasalahan tersebut.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706