

ISBN:
Gambaran Umum:
Untuk mendukung penyelenggaraan pertekstilan di Indonesia
membutuhkan kerja sama antara semua pihak yang terkait untuk
menciptakan ekosistem pertekstilan yang berkembang, berdaya saing,
dan berkelanjutan sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa
Undang-Undang guna memberikan landasan pengaturan yang
komprehensif, terintegrasi, dan menyeluruh dari hulu hingga ke hilir
sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertekstilan.
Materi pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Pertekstilan meliputi:
a. perencanaan penyelenggaraan Pertekstilan dengan menyusun
Rencana Induk Pertekstilan Nasional;
b. penyelenggaraan Industri Pertekstilan yang mencakup kebijakan
energi, ketersediaan dan kualitas Bahan Baku Tekstil dan Bahan Penolong
Tekstil, teknologi dan permesinan, infrastruktur dan logistik, serta
pengelolaan lingkungan dan industri hijau;
c. Produk Tekstil;
d. perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil yang mencakup
pelindungan pasar dalam negeri, pengembangan ekspor, kebijakan dan
pengendalian impor, dan pengembangan sarana perdagangan
e. sumber daya manusia Pertekstilan;
f. riset dan inovasi Pertekstilan;
g. permodalan dan insentif;
h. kelembagaan;
i. Sistem Data dan Informasi Pertekstilan;
j. pelindungan kekayaan intelektual; dan
k. peran serta masyarakat.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706