

ISBN:
Gambaran Umum:
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang
Permuseuman berdasarkan urgensi filosofis, sosiologis, dan yuridis. I.
Urgensi Filosofis Berdasarkan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati secara selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban” dan Pasal 32 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Pemerintah
mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan secara utuh untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Museum berperan penting dalam
melestarikan jejak sejarah kebudayaan/peradaban bangsa Indonesia
sekaligus melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek
pemajuan kebudayaan untuk mengkomunikasikannya kepada generasi
masa kini dan masa depan. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya
bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun masa yang
akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai
karya warisan budaya masa lalu, cagar budaya menjadi penting untuk
dipertahankan keberadaannya. Salah satu upaya untuk melestarikan
cagar budaya tersebut dapat dilakukan di museum. Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa “benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan
dan/atau dirawat di museum”. Museum dalam kaitannya dengan warisan
budaya adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan,
dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta
alam dan lingkungan, guna menunjang upaya perlindungan dan
pelestarian kekayaan budaya bangsa. II. Urgensi Sosiologis Keberadaan
museum di masyarakat sangatlah penting. Pemerintah Indonesia sejak
awal kemerdekaan telah menempatkan museum sebagai salah satu
institusi penting dalam pembangunan kebudayaan bangsa dan juga
sebagai sarana pendidikan nonformal. Indonesia memiliki museum dalam
jumlah yang banyak dan beragam. Namun, pengelolaannya masih
menghadapi berbagai permasalahan, antara lain: 1. masih lemahnya
manajemen pengelolaan museum sehingga pengelolaan museum belum
terstandardisasi secara merata; 2. keterbatasan Sumber Daya Manusia
museum yang kompeten; 3. masih rendahnya apresiasi dan minat
masyarakat terhadap museum; 4. kurangnya dukungan Pemerintah Pusat
terutama dukungan anggaran terhadap museum yang dimiliki pemerintah
daerah dan masyarakat 5. sarana dan prasarana serta sistem keamanan
museum kurang memadai; 6. permasalahan kelembagaaan, sejak
terjadinya perubahan struktur organisasi di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi di tahun 2019, berdampak pada peran
dan sistem pembinaan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan museum.
III. Urgensi Yuridis Penyusunan NA dan RUU tentang Permuseuman
bahwa saat ini pengaturan mengenai museum masih belum memadai dan
belum bersifat menyeluruh karena belum diatur secara spesifik dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pengaturan terkait museum dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya hanya terdapat dalam beberapa ketentuan
yang lebih menekankan pada pengaturan koleksi museum yang
memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Selanjutnya, sebagai bagian
dari kebudayaan, pengaturan mengenai museum juga terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Namun, pengaturan museum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan hanya terkait dengan data museum
dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu serta museum sebagai
bagian dari sarana dan prasarana kebudayaan. Selain itu, pengaturan
mengenai museum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2015 tentang Museum. Namun, kedudukan Peraturan Pemerintah
yang lebih rendah dari Undang-Undang, memiliki daya berlaku yang
lemah. Dengan demikian, pengaturan museum dalam peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini dianggap belum memadai sebagai
dasar hukum yang komprehensif serta belum dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan permuseuman yang kompleks dan melibatkan
banyak pemangku kepentingan. Berdasarkan permasalahan yang telah
diuraikan, keberadaan sebuah undang- undang yang khusus mengatur
mengenai permuseuman menjadi penting agar pengelolaan museum ke
depan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan
sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi
dalam pengelolaan museum, baik milik masyarakat, Pemerintah Daerah,
maupun Pemerintah Pusat.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706