Rancangan Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan).

Rancangan Undang-Undang yang diunggah dalam menu Produk dibuat berdasarkan permintaan dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang tersebut telah selesai disusun dan dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan oleh Pusat PUU sebagai bentuk dukungan keahlian Badan Keahlian DPR RI.

RUU tentang Kepariwisataan / 2022

Sekilas:
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Wisatawan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Pariwisata BAB V TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH BAB VI DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Tata Kelola Destinasi Pariwisata Bagian Ketiga Prasarana Pariwisata dan Sarana Pariwisata BAB VII INDUSTRI PARIWISATA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Jenis Wisata Bagian Ketiga Usaha Pariwisata Bagian Keempat Standar Usaha Pariwisata BAB VIII PEMASARAN PARIWISATA BAB IX KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB X DESA WISATA DAN KAMPUNG TEMATIK BAB XI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA BAB XII ASOSIASI KEPARIWISATAAN BAB XIII SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA Bagian Pertama Umum BAB XIV TEKNOLOGI DAN INFORMASI PARIWISATA BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVI PENDANAAN PARIWISATA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

Penulis:
NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Eko Adityo Ananto, S.E. ❖ Nadya Ahda, S.E. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak. ❖ Trisuharto Clinton, S.H. ❖ Khaerul Anam, M.Pd

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak / 2021

Sekilas:
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Bagian Kedua Hak Anak Bagian Ketiga Kewajiban BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Bagian Kedua Wewenang BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Perencanaan Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan bagi Ibu dan Anak Paragraf 2 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum Paragraf 3 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Pengembangan Wawasan, dan Keterampilan Paragraf 4 Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum Paragraf 5 Pemberian Perlindungan Sosial Paragraf 6 Pemberian Bantuan Sosial Bagian Keempat Pengawasan Bagian Kelima Evaluasi BAB V SISTEM DATA DAN INFORMASI BAB VI PENDANAAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Penulis:
Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sali Susiana, S.Sos, M.Si. ❖ Ahmad Ari Masyhuri, M.Ag. ❖ Achmad Nur Afif, S.H., M.H. ❖ Nur Budi Haryanto, M.Si.

RUU tentang Perbankan / 2020

Sekilas:
Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Penulis:
Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ MOHAMMAD GADMON KAISAR, S.H., M.H.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia / 2020

Sekilas:
Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar. UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based. Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman. Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia. Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya. Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Penulis:
Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Dr. Lukman Nul Hakim, S.Psi., MA. ❖ Suratman, S.H., M.H.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / 2020

Sekilas:
Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan sanksi.

Penulis:
Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H., M.H.

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah / 2020

Sekilas:
Ruang Lingkup Materi Muatan - Ketentuan Umum - Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota - Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat - Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan - Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik - Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi - Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum - Ketentuan Penutup

Penulis:
Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Meirina Fajarwati, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H., M.H.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional / 2020

Sekilas:
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dinilai sangat penting dan strategis. Oleh karenanya penanganan keolahragaan di tanah air harus dilaksanakan secara profesional dalam suatu sistem keolahragaan nasional yang merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Indonesia saat ini telah memiliki perangkat aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Namun demikian, perkembangan keolahragaan nasional saat ini tampak semakin kompleks akibat adanya dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global. Keadaan tersebut ditambah dengan permasalahan yang terjadi belakangan ini yang telah menempatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan keolahragaan di tanah air. Permasalahan tersebut melingkupi beberapa subsistem dari sistem keolahragaan nasional antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Untuk membenahi kondisi sekaligus menyelesaikan permasalahan keolahragaan nasional tersebut perlu dilakukan perbaikan dari aspek regulasi atau undang-undang dengan penekananan pada penyempurnaan beberapa substansi materi muatan yang bertujuan mengupayakan peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh. Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar lebih dapat dilaksanakan, lebih meningkatkan prestasi olahraga baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional, dan mampu memberi manfaat bagi upaya menyehatkan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis:
Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si. ❖ Masad Masrur

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2020

Sekilas:
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal . Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.

Penulis:
Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Dahlia Andriani, S.H., .M.H.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial / 2020

Sekilas:
Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja. Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran. Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Penulis:
Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Asma' Hanifah, S.H. ❖ NUR GHENASYARIFA ALBANY TANJUNG, S.H., M.H. ❖ Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H. ❖ Joko Riskiyono, S.H., M.H.

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan / 2019

Sekilas:
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya energi harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan (energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya. Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau- pulau terluar. Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pengaturan energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum. Pengaturan secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang- undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan. Materi Pokok: Secara umum RUU EBT ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab. Materi pokok meliputi: - asas dan tujuan - penguasaan - energi baru - energi terbarukan - pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan - penelitian dan pengembangan - harga energi baru dan terbarukan - insentif - dana EBT - pembinaan dan pengawasan - partisipasi masyarakat.

Penulis:
Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H.

RUU tentang Permusikan / 2019

Sekilas:
RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun pengaturannya terdiri atas: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN BAB III PENDIDIKAN MUSIK BAB IV PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB V PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK BAB VI APRESIASI DAN INSENTIF BAB VII PENDATAAN DAN PENGARSIPAN BAB VIII DEWAN MUSIK BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Penulis:
Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Sali Susiana, S.Sos., M.Si. ❖ Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana / 2019

Sekilas:
Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan. Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan. Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana. Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana. Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penulis:
Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Aan Andrianih, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Mohammad Mulyadi ❖ Dina Martiany ❖ Reza Azhari ❖ Bintang Wicaksono Adjie ❖ Rendy Alfaro ❖ Suratman, S.H., M.H. ❖ Chairul Walid

RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah / 2019

Sekilas:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bab VII Auditor Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut Bab IX Pembiayaan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

Penulis:
Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Meirina Fajarwati, S.H., M.H. ❖ Aryani Sinduningrum, S.H., M.H.

RUU Guru / 2018

Sekilas:
RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan, Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban, Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Penulis:
Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Prof. Dr. Ujianto P. Singgih, S.Sos., M.Si. ❖ Elga Andina S.Psi., M.Psi.

RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan / 2018

Sekilas:
RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor urut 66

Penulis:
Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H.

RUU tentang Perikanan / 2018

Sekilas:
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Perikanan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dengan nomor urut 68 dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Penguasaan BAB III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan BAB IV Pengelolaan Perikanan BAB V Usaha Perikanan BAB VI Konservasi Perikanan BAB VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan BAB VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan BAB IX Pungutan Perikanan BAB X Penelitan dan Pengembangan BAB XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan BAB XII Kerjasama Internasional BAB XIII Pengawasan Perikanan BAB XIV Larangan BAB XV Pengadilan Perikanan BAB XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan BAB XVII Ketentuan Pidana BAB XVIII Ketentuan Peralihan BAB XIX Ketentuan Penutup

Penulis:
Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H. ❖ Meirina Fajarwati, S.H., M.H.

RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan / 2017

Sekilas:
a. pembatasan di ruas jalan arteri; b. pencantuman identitas jalan; c. perubahan status jalan; d. bagian-bagian jalan termasuk bangunan penghubung yakni jembatan dan terowongan; e. pembangunan jaringan utilitas atau kegiatan lainnya pada bagian-bagian jalan; f. penekanan penguasaan jalan oleh Negara; g. penyempurnaan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan; h. penyempurnaan pengaturan jalan secara umum dalam perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta penekanan pada konsep pembangunan jalan berkelanjutan; i. penyempurnaan pengaturan mengenai pembangunan jalan umum; j. pengawasan jalan umum; k. penyempurnaan pengaturan tentang jalan tol; l. dana jalan; m. pengadaan tanah untuk pembangunan jalan; dan n. data dan informasi penyelenggaraan jalan.

Penulis:
Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H.

RUU Jalan / 2016

Sekilas:
RUU ini merupakan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, yang terdiri dari II Pasal dan 31 angka perubahan.

Penulis:
Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Febri Liany, S.H., M.H. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Olsen Peranto, S.H.

RUU Kebidanan / 2016

Sekilas:
Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.

Penulis:
Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H.

RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem / 2016

Sekilas:
RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019. RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 208 Pasal.

Penulis:
Zaqiu Rahman, S.H., M.H. ❖ Arif Usman, S.H., M.H. ❖ Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. ❖ Sutriyanti, S.H., M.H. ❖ Meirina Fajarwati, S.H., M.H. ❖ Noor Ridha Widiyani, S.H.

RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik / 2016

Sekilas:
RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan materi muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai penyelenggaraan serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik sesuai kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131 sebagai salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42 Pasal.

Penulis:
Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H.

RUU Sistem Budidaya Tanaman / 2016

Sekilas:
RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015- 2019. RUU ini terdiri dari 17 Bab dan 106 Pasal.

Penulis:
Akhmad Aulawi, S.H., M.H. ❖ Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. ❖ Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. ❖ Muhammad Yusuf, S.H., M.H.

RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / 2016

Sekilas:
RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi muatan mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP, mekanisme pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, forum TJSP, serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.

Penulis:
Atisa Praharini, S.H., M.H. ❖ Nita Ariyulinda, S.H., M.H. ❖ Chairul Umam, S.H., M.H. ❖ Ricko Wahyudi, S.H., M.H. ❖ Arrista Trimaya, S.H., M.H. ❖ Bagus Prasetyo, S.H., M.H. ❖ Woro Wulaningrum, S.H., M.H. ❖ Kuntari, S.H., M.H. ❖ Rachmat Wahyudi Hidayat, S.H., M.H. ❖ Sindy Amelia, S.H. ❖ Ihsan Badruni Nasution, S.Sy, S.H., M.H. ❖ Nova Manda Sari, S.H., M.H. ❖ Yuwinda Sari Pujianti, S.H.

← Sebelumnya 1 Selanjutnya →