
Kehadiran UU No.5 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali dan disempurnakan karena banyaknya persoalan yang dialami dalam implementasinya. Persoalan yang dialami dalam implementasi UU No.5 Tahun 1999 di antaranya adalah berkaitan dengan cakupan/definisi pelaku usaha, kelembagaan yang mempunyai kewenangan menjalankan penegakan hukum persaingan usaha (penyelidikan, penuntutan dan sekaligus sebagai pengadilan) saat ini tidak jelas dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pendukung baik organisasi, tata kelola maupun sumber daya manusianya. Persoalan yang begitu kompleks dalam penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah berimplikasi pada tidak efektifnya pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang serta banyaknya putusan KPPU tidak dilaksanakan oleh para pihak. Atas dasar hal-hal tersebut, tantangan ke depan seperti pasar ekonomi digital, serta untuk merespon permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum terkait keberlakuan undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka disusun RUU tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|---|---|
| RAHMAN HASIM | Kepolisian RI | Detail |
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706