Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Kewirausahaan Nasional
Tim: Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. (Penanggung Jawab), Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. (Ketua Tim), Arif Usman, S.H., M.H. (Wakil Ketua), Meirina Fajarwati, S.H., M.H. (Sekretaris), Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. (Anggota), Muhammad Yusuf, S.H., M.H. (Anggota), MOHAMMAD GADMON KAISAR, S. H. (Anggota)

Kewirausahaan merupakan salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi pada periode krisis dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Jika melihat jumlah wirausaha di Indonesia dapat dikatakan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang sudah mencapai di atas 4%. Adapun beberapa permasalahan dalam meningkatkan jumlah wirausaha pada skala usaha mikro ke skala usaha yang lebih besar (scale up) serta menumbuhkan wirausaha baru yaitu: persoalan mindset (cara berfikir) sebagian masyarakat Indonesia yang masih berfikir mendapatkan pekerjaan setelah selesai sekolah/kuliah; kapasitas Sumber Daya Manusia pelaku wirausaha yang masih rendah; pengaturan terkait kewirausahaan masih tersebar di beberapa peraturan perundang- undangan terkait; dan sulitnya mengakses permodalan bagi wirausaha pemula. Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut maka perlu dibuat pengaturan yang mengatur seluruh aspek kewirausahaan secara komprehensif.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai latar belakang yang diuraikan dalam Bab I Naskah Akademik?
2. Apakah ada saran dan masukan mengenai kajian teoritis, kajian asas/ prinsip , kajian empiris, dan implikasi penerapan sistem baru sebagaimana diuraikan dalam Bab II Naskah Akademik?
3. Apakah evalusi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan dalam Bab III sudah cukup memadai?Adakah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih harus ditambahkan?
4. Apakah landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah cukup menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademik?
5. Apakah ada saran dan masukan mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan yang diuraikan dalam Bab V Naskah Akademik?
6. Selain hal-hal diatas adakah saran atau masukan lainnya guna penyempurnaan konsep awal NA ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
IZAN SYARIFURROHMAN AQIL Pelajar / Mahasiswa Detail
Muhammad Baqi Billah Pelajar / Mahasiswa Detail