
Amanat Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945: pengaturan mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020: Mengatur metode omnibus; dan Meningkatkan kualitas Partisipasi publik (meaningful participation). Jangkauan dan Arah Pengaturan 1. Mengakomodasi Metode Omnibus dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan. 2. Memperjelas partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan. 3. Perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan. 4. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbasis elektronik. 5. Perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat fungsional lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706