
Sektor keuangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat. Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu dipertahankan. Kondisi saat ini dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyebabkan penurunan aktivitas sosial, ekonomi dan keuangan. Upaya yang sangat luar biasa dalam menangani pemulihan perekonomian sebagai akibat dari penyebaran COVID-19 yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 2 Tahun 2020), yang bertujuan agar penanganan permasalahan sektor keuangan terkait krisis pandemi Covid-19 dapat lebih efektif dan terpadu dalam pelaksanaannya. Untuk mendorong kontribusi sektor keuangan tidak hanya untuk mengatasi krisis tetapi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat maka perlu dibentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perkembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Secara filosofis, nilai Pancasila yang terkandung dalam Sila Ketiga dan Sila Kelima merupakan pilar penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini. Berdasarkan cita-cita dan dasar hukum dari negara Indonesia maka kebijakan mengenai bidang perekonomian juga harus disusun berdasarkan kepentingan nasional. Sektor keuangan yang selama ini terus berkembang membutuhkan kebijakan yang memadai dengan memperhatikan kepentingan nasional. Secara sosiologis, kegiatan bisnis dalam sektor keuangan menunjukkan perkembangan yang cepat, dinamis, dan kompleks serta dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, aktivitas sistem pembayaran, dan dorongan dari perekonomian global. Selain itu, menjaga sektor riil dan sektor keuangan dari dampak krisis sangatlah penting. Jika strategi penanganan maupun pemulihan dari krisis hanya mengandalkan kebijakan fiskal saja, akan tidak optimal dampaknya terhadap perekonomian nasional. Secara yuridis, undang-undang di bidang perbankan dan lembaga di sektor keuangan ditetapkan dalam kurun waktu yang berbeda-beda maka diperlukan penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi dan mekanisme penanganan sektor keuangan, serta sinkronisasi instrumen, prosedur, dan kebijakan penanganan permasalahan di sektor keuangan.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706