Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sasaran dalam perubahan UU tentang Perlindungan Konsumen yaitu untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha barang dan/atau penyedia jasa; menciptakan sistem perlindungan konsumen untuk mewujudkan kepastian hukum dan keterbukaan akses terhadap informasi; meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak sebagai konsumen; meningkatkan martabat pelaku usaha barang dan/atau penyedia jasa; menumbuhkan sikap bertanggung jawab pelaku usaha barang dan/atau penyedia jasa mengenai hak dan kewajibannya terhadap konsumen; dan meningkatkan mutu barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan konsumen serta kelangsungan usaha atau layanan. Jangkauan pengaturan dalam perubahan UU tentang Perlindungan Konsumen adalah konsumen, pelaku usaha barang dan penyedia jasa baik individu maupun badan hukum, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, BPSK, BPKN, LPKSM, serta aparat penegak hukum.

Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
rida Pegawai Negeri Sipil Detail