
Kebutuhan masyarakat akan sandang atau pakaian merupakan kebutuhan dasar masyarakat di samping kebutuhan akan pangan dan papan. Dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Secara filosofis ketahanan sandang terkait erat dengan kedaulatan dan kemandirian suatu negara. Karenanya dibutuhkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, pengembangan ekonomi yang berkeadilan, serta kedaulatan pangan dan sandang. Selanjutnya ketersediaan sandang harus memperhatikan kebutuhan dan keberagaman masyarakat dalam hal pakaian yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, serta norma yang berlaku. Dari aspek kerangka hukum, belum adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus dan fokus terkait dengan industri pertekstilan dan ketahanan sandang merupakan salah satu dasar pemikiran untuk membentuk suatu kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan industri tekstil dalam negeri serta peningkatan daya saingnya. Kerangka hukum ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di sektor pertekstilan dengan mengatur secara tegas mengenai kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri sandang yang berkelanjutan mulai dari hulu seperti persoalan bahan baku, persoalan di aspek produksi seperti teknologi dan mesin produksi, sumber daya manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga ke hilir terkait distribusi, perdagangan, dan pemasaran produk tekstil termasuk persoalan impor produk pakaian bekas. Sejalan dengan kondisi tersebut, pada Tahun 2023, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di bidang industri dan perdagangan terkait sandang sebagai bentuk monitoring dan evaluasi paska diberlakukannya suatu undang-undang. Hasil kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang tersebut menjadi masukan bagi DPR dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya sebagaimana diketahui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pertekstilan telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas tahun 2024 pada nomor urut 21 yang merupakan usulan DPR dalam hal ini Badan Legislasi.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|---|---|
| Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H. | Dosen | Detail |
| Noneng Komara Nengsih | Pegawai Negeri Sipil | Detail |
| Anna Fidelia Elly Erawaty, S.H., LL.M., PhD, | Dosen | Detail |
| Brigita Meylianti Sulungbudi, Ph.D., ASCA, CIPM, | Dosen | Detail |
| Dr. Komarudin Kudiya S. IP., M. DS. (Asosiasi Pengrajin dan Pengusaha Batik Indonesia) | Peneliti | Detail |
| Redma Gita Wirawasta (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia) | Wiraswasta | Detail |
| Ristadi, S.T (Presiden KSPN) | Karyawan Swasta | Detail |
| Gunawan, S.Si.T., M.Sc | Dosen | Detail |
| Chaera Lee (Indonesia Fashion Chamber) | Perancang Busana | Detail |
| Nandi Herdiaman (Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya) | Wiraswasta | Detail |
| Adie Rochmanto Pandiangan | Pegawai Negeri Sipil | Detail |
| Jemmy Kartiwa | Wiraswasta | Detail |
| H M Shobirin F Hamid | Karyawan Swasta | Detail |
| Andri Gilang Nugraha Ansari, S.E., M.FIN | Pegawai Negeri Sipil | Detail |
| Andry Satrio Nugroho | Karyawan Swasta | Detail |
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706