Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Pertekstilan.
Tim: Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. (Ketua Tim), Akhmad Aulawi, S.H., M.H. (Wakil Ketua), Dahlia Andriani, S.H., .M.H. (Sekretaris), Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. (Anggota), Febri Liany, S.H., M.H. (Anggota), Olsen Peranto, S.H. (Anggota), Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak (Anggota), Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak. (Anggota), Rastri Paramita, S.E., M.M. (Anggota), Ervita Luluk Zahara, S.E., M.E. (Anggota), Raisah Suarni, SS., M.Hum (Anggota)

Kebutuhan masyarakat akan sandang atau pakaian merupakan kebutuhan dasar masyarakat di samping kebutuhan akan pangan dan papan. Dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Secara filosofis ketahanan sandang terkait erat dengan kedaulatan dan kemandirian suatu negara. Karenanya dibutuhkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, pengembangan ekonomi yang berkeadilan, serta kedaulatan pangan dan sandang. Selanjutnya ketersediaan sandang harus memperhatikan kebutuhan dan keberagaman masyarakat dalam hal pakaian yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, serta norma yang berlaku. Dari aspek kerangka hukum, belum adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus dan fokus terkait dengan industri pertekstilan dan ketahanan sandang merupakan salah satu dasar pemikiran untuk membentuk suatu kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan industri tekstil dalam negeri serta peningkatan daya saingnya. Kerangka hukum ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di sektor pertekstilan dengan mengatur secara tegas mengenai kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri sandang yang berkelanjutan mulai dari hulu seperti persoalan bahan baku, persoalan di aspek produksi seperti teknologi dan mesin produksi, sumber daya manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga ke hilir terkait distribusi, perdagangan, dan pemasaran produk tekstil termasuk persoalan impor produk pakaian bekas. Sejalan dengan kondisi tersebut, pada Tahun 2023, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di bidang industri dan perdagangan terkait sandang sebagai bentuk monitoring dan evaluasi paska diberlakukannya suatu undang-undang. Hasil kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang tersebut menjadi masukan bagi DPR dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selanjutnya sebagaimana diketahui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pertekstilan telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas tahun 2024 pada nomor urut 21 yang merupakan usulan DPR dalam hal ini Badan Legislasi.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai latar belakang yang diuraikan dalam Bab I Naskah Akademik?
2. Apakah ada saran dan masukan mengenai kajian teoritis, kajian asas/ prinsip , kajian empiris, dan implikasi penerapan sistem baru sebagaimana diuraikan dalam Bab II Naskah Akademik?
3. Apakah evalusi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan dalam Bab III sudah cukup memadai?Adakah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih harus ditambahkan?
4. Apakah landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah cukup menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademik?
5. Apakah ada saran dan masukan mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan yang diuraikan dalam Bab V Naskah Akademik?
6. Selain hal-hal diatas adakah saran atau masukan lainnya guna penyempurnaan konsep awal NA ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H. Dosen Detail
Noneng Komara Nengsih Pegawai Negeri Sipil Detail
Anna Fidelia Elly Erawaty, S.H., LL.M., PhD, Dosen Detail
Brigita Meylianti Sulungbudi, Ph.D., ASCA, CIPM, Dosen Detail
Dr. Komarudin Kudiya S. IP., M. DS. (Asosiasi Pengrajin dan Pengusaha Batik Indonesia) Peneliti Detail
Redma Gita Wirawasta (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia) Wiraswasta Detail
Ristadi, S.T (Presiden KSPN) Karyawan Swasta Detail
Gunawan, S.Si.T., M.Sc Dosen Detail
Chaera Lee (Indonesia Fashion Chamber) Perancang Busana Detail
Nandi Herdiaman (Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya) Wiraswasta Detail
Adie Rochmanto Pandiangan Pegawai Negeri Sipil Detail
Jemmy Kartiwa Wiraswasta Detail
H M Shobirin F Hamid Karyawan Swasta Detail
Andri Gilang Nugraha Ansari, S.E., M.FIN Pegawai Negeri Sipil Detail
Andry Satrio Nugroho Karyawan Swasta Detail