
RUU perubahan UU nomor 6 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang masuk dalam Prolegnas Nomor 123 tahun 2019-2024. Berdasarkan The World Giving Index (WGI) yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation pada tahun 2021 menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat teratas dari 140 negara dalam hal kemauan menyumbang pada kegiatan kedermawanan dan kerelawanan hal tersebut perlu diatur agar terdapat tata kelola yang baik, selain itu juga terdapat beberapa permasalahan lainnya. Antara lain Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang sudah berumur 63 tahun, sehingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di Masyarakat. Penyalahgunaan uang donasi atau sumbangan marak di Masyarakat; 5. PUB Saat ini tidak hanya berbentuk uang dan barang serta cara PUB dilakukan sesuai perkembangan dimasyarakat yang belum ada aturan; 6. Pembinaan penyelenggara PUB yang belum maksimal oleh pemerintah pusat dan daerah
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706