Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan

Indonesia sebagai negara maritim dan agraris telah memanfaatkan hewan dan produknya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi masyarakat, sumber penghasilan masyarakat, dan sumber penghasilan bagi negara. Oleh sebab itu kesehatan hewan wajib dijaga untuk menjaminan kelestarian kehidupan dan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kesehatan hewan juga akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan (one health). Untuk menjamin kesehatan hewan tersebut dibutuhkan dokter hewan yang memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya yang dihasilkan melalui pendidikan kedokteran hewan. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan: 1. Jumlah fakultas kedokteran hewan dan lulusannya masih belum mencukupi kebutuhan di Indonesia. 2. Belum ada peraturan yang khusus mengatur terkait pendidikan kedokteran hewan secara komprehensif. 3. Belum ada leading sector yang bertanggung jawab atas pendidikan kedokteran hewan. Selanjutnya hal ini juga diperkuat dengan adanya tuntutan global, dimana WOAH telah mengeluarkan rekomendasi untuk dijalankan oleh seluruh negara anggota. Dalam rekomendasi tersebut negara anggota WOAH memiliki 1) Otoritas Veteriner; 2) Penyelenggara pendidikan kedokteran hewan; 3) Uji kompetensi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi Vetreiner; 4) Badan Penentu Status Veteriner; 5) Undang-Undang yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran hewan dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Hewan; dan 6) Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran Hewan. Dari keenam rekomendasi dari WOAH tersebut, Indonesia baru memenuhi angka 1 sampai dengan angka 3. Dalam perkembangannya, masalah praktik kedokteran hewan ini juga dianggap penting untuk diatur dalam suatu undang-undang karena saat ini peraturan yang ada terkait kesehatan hewan belum mengatur secara komprehensif mengenai praktik kedokteran hewan. Beberapa permasalahan yang belum diatur misalnya terkait perizinan, standar praktik dan standar layanan, serta Badan Penentu Status Veteriner. Dengan demikian maka perlu dilakukan penyusunan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan (RUU tentang Kedokteran Hewan) yang memuat materi mulai dari sistem pendidikan sampai dengan layanan kedokteran hewan. Hal ini dimaksudkan agar sejalan dengan sustainable development goals (SDGs) yang tercermin dalam konsep one health serta memenuhi rekomendasi WOAH.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai latar belakang yang diuraikan dalam Bab I Naskah Akademik?
2. Apakah ada saran dan masukan mengenai kajian teoritis, kajian asas/ prinsip , kajian empiris, dan implikasi penerapan sistem baru sebagaimana diuraikan dalam Bab II Naskah Akademik?
3. Apakah evalusi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan dalam Bab III sudah cukup memadai?Adakah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih harus ditambahkan?
4. Apakah landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah cukup menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademik?
5. Apakah ada saran dan masukan mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan yang diuraikan dalam Bab V Naskah Akademik?
6. Selain hal-hal diatas adakah saran atau masukan lainnya guna penyempurnaan konsep awal NA ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Prof. Bambang Pontjo Priosoeryanto Dosen Detail
Setyo Widodo Dosen Detail