
Kuota jemaah haji yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji Indonesia. Pengaturan terkait presentase kuota tersebut yang diatur dalam undang-undang dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji yang dinamis, Keterbatasan petugas dan sarana prasarana yang belum memadai dalam pelayanan ibadah haji di tanah suci, Permasalahan manajemen pelayanan haji di Indonesia khususnya terkait pelaksanaan manasik haji, Belum diakuinya visa haji mujamalah (haji furoda) sebagai visa haji kuota Indonesia sehingga masih terjadi permasalahan dalam aspek perlindungan dan pengawasan, serta pencatatan jumlah jemaah haji Indonesia, Perlunya pengaturan terkait mekanisme pembatalan haji dalam kondisi tertentu (force majeur).
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706