Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kuota jemaah haji yang ada saat ini tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji Indonesia. Pengaturan terkait presentase kuota tersebut yang diatur dalam undang-undang dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji yang dinamis, Keterbatasan petugas dan sarana prasarana yang belum memadai dalam pelayanan ibadah haji di tanah suci, Permasalahan manajemen pelayanan haji di Indonesia khususnya terkait pelaksanaan manasik haji, Belum diakuinya visa haji mujamalah (haji furoda) sebagai visa haji kuota Indonesia sehingga masih terjadi permasalahan dalam aspek perlindungan dan pengawasan, serta pencatatan jumlah jemaah haji Indonesia, Perlunya pengaturan terkait mekanisme pembatalan haji dalam kondisi tertentu (force majeur).

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi