Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Belum optimalnya pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, Perlu dilakukannya sinkronisasi beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Adanya perubahan paradigma di negara Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan haji di Indonesia, Perlu diperjelas entitas kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji termasuk pelibatan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam ekosistem penyelenggaraan haji, Optimalisasi pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung sektor riil.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi