
Belum optimalnya pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, Perlu dilakukannya sinkronisasi beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Adanya perubahan paradigma di negara Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan haji di Indonesia, Perlu diperjelas entitas kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji termasuk pelibatan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam ekosistem penyelenggaraan haji, Optimalisasi pengelolaan keuangan haji melalui investasi langsung sektor riil.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706