
Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain mencakup Over Dimension Over Loading (ODOL), Pajak Badan atau Pajak atas tarif angkutan daring, Dana Preservasi Jalan, Transportasi Daring, Pengaturan LLAJ berbasis Teknologi Informasi, Pengaturan Kendaraan, Roda 2/Roda 3 sebagai transportasi umum, Pengaturan Angkutan Massal/Angkutan Umum, Kelembagaan Forum LLAJ, Penegasan/penyempurnaan kembali seiring dengan perkembangan teknologi, perkembangan kebutuhan masyarakat (pola perjalanan), dan kurang kuatnya hukuman pidana bagi pelanggar dan penerapan hukum saat ini.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706