
Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain pengaturan mengenai kelembagaan pelindungan konsumen yang dianggap belum berjalan efektif karena tugas dan kewenangan penyelenggaraan pelindungan konsumen dilekatkan pada beberapa lembaga terpisah, subjek pelindungan konsumen yang hanya mencakup orang perorangan dianggap mempersempit jangkauan pelindungan konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen hanya mencakup penyelesaian sengketa secara offline, belum menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi, lembaga penyelesaian sengketa konsumen perlu diperkuat untuk mendorong upaya pelindungan konsumen yang maksimal, pembuktian kesalahan pelaku usaha dalam tanggung jawab pelaku usaha yang merugikan dan melemahkan posisi konsumen, dan perlunya sinkronisasi dengan berbagai undang-undang sektoral yang dikeluarkan setelah UU tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait dengan pelindungan konsumen.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706