
Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi antara UU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi, serta UU yang terkait seperti UU Pesantren dan UU Pemerintahan Daerah, Akses terhadap layanan pendidikan sepanjang hayat belum sepenuhnya dapat menjangkau kelompok- kelompok yang terpinggirkan secara geografos, sosial, dan ekonomi, Pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota belum sinkron, menyebabkan tumpang tindih pengelolaan pendidikan, Implementasi pengakuan terhadap pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya terinstitusionalisasi, Belum diimplementasi dengan baik aturan perlindungan guru serta perlu penataan sertifikasi dan profesionalisme guru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Alokasi anggaran 20% dari APBN dan peran APBD murni belum optimal.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706