Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia, Minimnya keuntungan berupa royalti yang diperoleh bagi penulis, Pajak penulis berupa pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan relatif tinggi, Masih maraknya pembajakan buku termasuk pelanggaran hak cipta melalui penjualan buku di marketplace, Krisisnya nomor terbit ISBN yang dapat mengancam arus kegiatan para pelaku percetakan buku, Sulitnya buku akademik mendasarkan pasar, Menurunnya produksi dan penjualan buku secara umum akibat pandemi Covid-19, Permasalahan terkait transformasi buku fisik ke buku digital serta pengembangan buku digital/buku elektronik.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi