Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/RUU tentang Sistem Pengupahan

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terhadap beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan tersebut mengatur mengenai antara lain: a) tenaga kerja asing; b) jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu; c) perjanjian kerja waktu tertentu; d) alih daya; e) pengupahan dan sturktur skala upah; f) hubungan industrial; dan g) pemutusan hubungan kerja. Menindaklanjuti pertimbangan Hakim Konstitusi yang menilai bahwa pembentuk undang-undang diharapkan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal dalam pengaturan di bidang ketenagakerjaan di tingkat undang- undang, mengingat Amanah konstitusi bahwa hak untuk kerja layak, hak untuk sejahtera atas pekerjaan, hak untuk dilindungi dalam bekerja, adalah hak setiap warganegara.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Adinda Pegawai Negeri Sipil Detail