
Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain: 1. Perlu substansi dengan limitasi yang jelas terkait ruang lingkup terminologi komoditas khas agar tidak tumpang tindih dengan istilah di perundang-undangan lain. 2. RUU ini harus mampu melindungi keberlanjutan komoditas khas, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong pemanfaatan potensi lokal secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, perlu memasukkan unsur penelitian, eksplorasi, dan pemanfaatan komoditas khas yang berfungsi untuk mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah. 3. Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada pertanian, perkebunan, dan kehutanan, tetapi bisa diperluas ke perikanan, peternakan, bahkan kerajinan lokal yang berbasis bahan alami. Ciri khas ini menciptakan keunikan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang tidak bisa direplikasi di luar wilayah asalnya. 4. Pengaturan komoditas khas mengikutsertakan kearifan lokal masing- masing daerah dalam menjaga kelestarian dan mengembangkan masyarakat sekitar.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706