Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Komoditas Khas

Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain: 1. Perlu substansi dengan limitasi yang jelas terkait ruang lingkup terminologi komoditas khas agar tidak tumpang tindih dengan istilah di perundang-undangan lain. 2. RUU ini harus mampu melindungi keberlanjutan komoditas khas, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong pemanfaatan potensi lokal secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, perlu memasukkan unsur penelitian, eksplorasi, dan pemanfaatan komoditas khas yang berfungsi untuk mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah. 3. Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada pertanian, perkebunan, dan kehutanan, tetapi bisa diperluas ke perikanan, peternakan, bahkan kerajinan lokal yang berbasis bahan alami. Ciri khas ini menciptakan keunikan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang tidak bisa direplikasi di luar wilayah asalnya. 4. Pengaturan komoditas khas mengikutsertakan kearifan lokal masing- masing daerah dalam menjaga kelestarian dan mengembangkan masyarakat sekitar.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi