Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat tercantum di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat kerap terjadi dan penyelesaiannya seringkali berbenturan dengan status legal masyarakat adat, baik statusnya sebagai subjek hukum maupun status kepemilikan masyarakat hukum adat atas objek hak asal-usulnya. Saat ini, beberapa undang-undang maupun peraturan pelaksananya yang telah ada tidak memiliki kesamaan indikator untuk menterjemahkan syarat-syarat konstitusional keberadaan masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat sebagai kelompok minoritas selama ini termarginalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak 'tradisionalnya', melainkan juga hak-haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya saat ini masih belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat. Pengakuan dan pelindungan terkait masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan masih dilakukan secara sektoral dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang- undangan. Hal tersebut mengakibatkan belum adanya kepastian hukum masyarakat hukum adat dalam memperoleh pengakuan, pelindungan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, pengaturan masyarakat hukum adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi