
Musik sebagai karya seni merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan.Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 32 ayat (1). Sebagai sebuah industri, musik di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat dinamis dalam beberapa dekade terakhir ini. Musik telah menjadi industri yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi di satu sisi dan keberadaan musik tradisional di sisi lain. Oleh karena itu peran negara dalam mengatur tata kelola ekosistem musik menjadi penting. Sampai saat ini para pelaku industri musik masih dihadapkan pada masalah pembajakan terhadap karya musik yang mereka hasilkan. Di samping masalah pembajakan, sisi kesejahteraan pelaku/praktisi musik juga masih menjadi masalah yang perlu diselesaikan. Permasalahan lainnya yang masih terjadi yaitu masih kurangnya perhatian dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam pendidikan musik, baik pada pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai permusikan agar tata kelola ekosistem musik dapat dikembangkan dan dikelola secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada pelaku/praktisi musik.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706