Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah

Berbagai makna yang terkandung baik dalam Pancasila maupun Pembukaaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan pijakan dasar bagi kebutuhan akan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Hal ini dimaksudkan agar upaya mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang adil dan makmur dapat tercapai. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah terjadi peningkatan jumlah kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota dan pejabat eselon I/II/II yang ditangkap oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi. Masih banyaknya kepala daerah dan pejabat eselon I/II/III yang tertangkap melakukan korupsi telah menimbulkan pertanyaan akan peran inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan di daerah. Menurut kajian KPK, penyebab pengawasan inspektorat daerah yang lemah yaitu kapasitas aparat yang rendah dan masalah independensi aparatur inspektorat daerah. Sejalan dengan reformasi birokrasi telah diundangkan beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan diatas baik dari unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis maka dalam penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan suatu undang-undang yang mengatur tentang SPIP sehingga perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai latar belakang yang diuraikan dalam Bab I Naskah Akademik?
2. Apakah ada saran dan masukan mengenai kajian teoritis, kajian asas/ prinsip , kajian empiris, dan implikasi penerapan sistem baru sebagaimana diuraikan dalam Bab II Naskah Akademik?
3. Apakah evalusi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan dalam Bab III sudah cukup memadai?Adakah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih harus ditambahkan?
4. Apakah landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah cukup menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademik?
5. Apakah ada saran dan masukan mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan yang diuraikan dalam Bab V Naskah Akademik?
6. Selain hal-hal diatas adakah saran atau masukan lainnya guna penyempurnaan konsep awal NA ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
H RUSDI MASSE RMS FAMILY 112 Presiden Detail
RAHMAN HASIM Kepolisian RI Detail
Welem Nubatonis Pegawai Negeri Sipil Detail
Welem Nubatonis Pegawai Negeri Sipil Detail