
Salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemampuan keuangan pemerintah daerah akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah, yaitu melaksanankan pelayanan publik (public service function), dan melaksanakan pembangunan (development function). Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan ruang kemandirian bagi daerah maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah tersebut berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta daerah diberikan diskresi untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan kemampuannya. Hal yang juga penting diperhatikan adalah kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan demikian, penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat daerah dapat dilaksanakan dengan baik seiring dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Pemberlakuan otonomi daerah telah berjalan hampir 17 Tahun. Sampai saat ini usulan pemekaran daerah selalu ada. Sebagai catatan, saat ini Indonesia terdiri dari 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Sayangnya merujuk pada perkembangan penerapan sistem otonomi daerah ini, nampaknya belum sesuai dengan harapan. Otonomi daerah yang diterapkan belum memperlihatkan peningkatan kemandirian daerah.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|---|---|
| abiezar | Peternak | Detail |
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706