Detail Naskah Akademik (Rencana Penyusunan NA)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Tim: Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M. (Ketua), Laksmi Harundani, S.H., M.Kn. (Wakil Ketua), Olsen Peranto, S.H. (Sekretaris 1), Dahlia Andriani, S.H (Sekretaris 2), M. Nurfaik, S.H.I. (Anggota), Febri Liany, S.H., M.H. (Anggota)

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jalan yang memadai semakin diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan antarwilayah, antarperkotaan, maupun antarperdesaan guna meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efesien, handal, berkualitas, aman, dengan harga yang terjangkau serta mewujudkan sistem transportasi nasional yang terpadu antarmultimoda dan dengan pembangunan wilayah dalam satu kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Jaringan jalan sebagai pendukung utama sistem logistik nasional, masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain: kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, konektivitas, serta pembiayaan. Belum optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari pemerintah pusat kepada daerah yang mengakibatkan terbatasnya kapasitas SDM di daerah, ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah, dan keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah menjadi hambatan dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah. Selain masalah penguatan konektivitas transportasi jalan dan infrastruktur jalan perkotaan, yang menjadi perhatian adalah kinerja keselamatan transportasi jalan. Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan jalan dalam dinamika legislasi 15 tahun terakhir mengharuskan adanya penyesuaian dan sinkronisasi dalam ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Surat Permintaan
Tanggal: 29-01-2020

Surat Permintaan Penyusunan NA dan RUU dari Komisi V

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang Anda ketahui tentang substansi pengaturan RUU ini?
2. Apakah permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat terkait pengaturan RUU ini?
3. Teori dan asas/prinsip apa sajakah yang sesuai dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kajian awal mengenai pengaturan RUU ini?
4. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang penting untuk dikaji, dianalisis, dan dievalusi terkait dengan muatan yang diatur dalam RUU ini?
5. Apakah yang dapat menjadi dasar pemikiran (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis) dalam penyusunan kajian awal pengaturan RUU ini?
6. Bagaimana pendapat Anda terkait materi muatan yang sebaiknya diatur dalam RUU ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi