
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan pemerintah daerah untuk mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan mengatasi berbagai perubahan di tingkat daerah yang saat ini terjadi dengan cepat. Implikasi dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yaitu: a. Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011 memberikan akibat hukum hapusnya dasar hukum pemungutan pajak hiburan terhadap objek pajak penyelenggara olahraga golf. b. Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 memberikan akibat hukum meniadakan hukum terkait dengan dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. c. Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 memberikan akibat hukum meniadakan dasar hukum pengenaan pajak kendaraan bermotor terhadap alat berat. d. Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 memberikan akibat hukum meniadakan pajak penerangan jalan baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN).
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|---|---|
| RAHMAN HASIM MAKASSAR | Kepolisian RI | Detail |
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706