Detail Naskah Akademik (Konsep Awal NA)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan pemerintah daerah untuk mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan mengatasi berbagai perubahan di tingkat daerah yang saat ini terjadi dengan cepat. Implikasi dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yaitu: a. Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011 memberikan akibat hukum hapusnya dasar hukum pemungutan pajak hiburan terhadap objek pajak penyelenggara olahraga golf. b. Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 memberikan akibat hukum meniadakan hukum terkait dengan dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. c. Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 memberikan akibat hukum meniadakan dasar hukum pengenaan pajak kendaraan bermotor terhadap alat berat. d. Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 memberikan akibat hukum meniadakan pajak penerangan jalan baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN).

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai latar belakang yang diuraikan dalam Bab I Naskah Akademik?
2. Apakah ada saran dan masukan mengenai kajian teoritis, kajian asas/ prinsip , kajian empiris, dan implikasi penerapan sistem baru sebagaimana diuraikan dalam Bab II Naskah Akademik?
3. Apakah evalusi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan dalam Bab III sudah cukup memadai?Adakah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih harus ditambahkan?
4. Apakah landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah cukup menjadi landasan pemikiran dalam penyusunan Naskah Akademik?
5. Apakah ada saran dan masukan mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan yang diuraikan dalam Bab V Naskah Akademik?
6. Selain hal-hal diatas adakah saran atau masukan lainnya guna penyempurnaan konsep awal NA ini?
Upload Dokumen
captcha
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
RAHMAN HASIM MAKASSAR Kepolisian RI Detail