
Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar. UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based. Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman. Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia. Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya. Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706