
Wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi memajukan kesejahteraan umum, sehingga pemanfaatannya perlu dikembangkan. Diperlukan inovasi bentuk wakaf agar dapat diperoleh manfaat yang lebih besar dan luas, karena wakaf tidak seperti zakat yang telah jelas tata cara dan ketentuannya. Pengelolaan wakaf belum dapat dilaksanakan secara efektif karena terdapat permasalahan seperti: berkurangnya ukuran tanah wakaf, perubahan fungsi wakaf yang tidak sesuai dengan ikrarnya, berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan, dan ikrar wakif yang tidak tertulis (hanya di depan masyarakat) kemudian ditukar, diwariskan ke keturunan nadzir yang selanjutnya menjadi lahan kosong. Pengelolaan tanah wakaf selama ini masih kurang produktif karena sering kali hanya dimanfaatkan hanya sebagai mushala, masjid, atau lahan pemakaman. Padahal, wakaf dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dan produktif dari itu. Misalnya dengan membangun sekolah, universitas, rumah sakit, peternakan, minimarket, business center, dan perumahan. Permasalahan lainnya yaitu belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya basis wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang. Sosialisasi UU tentang Wakaf belum optimal karena wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai: a. validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai, b. peningkatan pengumpulan wakaf uang, c. sertifikasi tanah wakaf. d. sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah. e. pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. f. kapasitas dan rasa tanggung jawab para nadzir. Selain itu, dalam UU tentang Wakaf terdapat pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman karena mengatur bahwa calon pemberi wakaf (wakif) harta bergerak, seperti uang, harus datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk menandatangani Ikrar Wakaf Uang (IWU) di bank yang ditunjuk sebagai penerima wakaf tersebut. Padahal, dalam perkembangan teknologi keuangan saat ini, wakif dapat mentransfer dananya lewat e-banking tanpa harus hadir secara fisik di kantor LKS PWU tersebut.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706