Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU)

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Ruang Lingkup Materi Muatan 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 3. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan Metode Omnibus 4. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 5. Partisipasi Masyarakat 6. Pengubahan atau pencabutan materi muatan Peraturan Perundang- undangan yang menggunakan metode omnibus 7. Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik 8. Dukungan terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 9. Lampiran

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai konsiderans menimbang dalam RUU ini?
2. Apakah ada saran mengenai ketentuan umum dalam RUU ini?
3. Apakah materi muatan dalam pasal dan bab-bab RUU sudah cukup mengatur permasalahan di masyarakat? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
4. Apakah pengaturan sanksi baik administratif maupun pidana dalam RUU sudah cukup memadai? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
5. Selain hal-hal diatas apakah ada saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal RUU ini?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Lucky Hermansyah Guru Detail
Janri Pegawai Negeri Sipil Detail
Tresnawati, S.H, LL.M. Dosen Detail
Zaiful, S.Pd Seniman Detail
Iman Pasu Purba Pegawai Negeri Sipil Detail
Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) Dosen Detail