
Ruang Lingkup Materi Muatan 1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 3. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan Metode Omnibus 4. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 5. Partisipasi Masyarakat 6. Pengubahan atau pencabutan materi muatan Peraturan Perundang- undangan yang menggunakan metode omnibus 7. Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik 8. Dukungan terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 9. Lampiran
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706