
Penggunaan listrik yang demikian kompleks dan menyangkut hajat hidup orang banyak menjadikan sektor ketenagalistrikan digolongkan sebagai sektor monopoli alamiah di bawah negara, hal ini sejalan dengan amanah konstitusi Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan manusia saat ini, dimana hampir semua aktivitas manusia berhubungan dengan energi listrik. Pergeseran kebutuhan listrik ke arah kebutuhan primer tersebut tentu berdampak kepada semakin besarnya permintaan listrik dari Masyarakat. Salah satu permasalahan utama dari pemanfaatan batu bara dalam pembangkitan listrik adalah tingginya emisi CO2 yang merupakan produk sampingan dari proses pembakaran batu bara. Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian bersama terkait penyelenggaraan sistem ketenagalistirikan adalah pasokan listrik yang tidak merata antar daerah di Indonesia. Dari sudut regulasi tentang ketenagalistrikan itu sendiri masih memiliki problem yang belum terselesaikan terutama pasca Putusan MK dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Program Legislasi Nasional telah diusulkan perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, namun sudah terdapat perubahan di UU Cipta Kerja, sehingga RUU ini merupakan perubahan kedua dari UU Ketenagalistrikan.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706