Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)

RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan

Indonesia sebagai negara maritim dan agraris telah memanfaatkan hewan dan produknya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi masyarakat, sumber penghasilan masyarakat, dan sumber penghasilan bagi negara. Oleh sebab itu kesehatan hewan wajib dijaga untuk menjaminan kelestarian kehidupan dan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kesehatan hewan juga akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan (one health). Untuk menjamin kesehatan hewan tersebut dibutuhkan dokter hewan yang memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya yang dihasilkan melalui pendidikan kedokteran hewan. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan: 1. Jumlah fakultas kedokteran hewan dan lulusannya masih belum mencukupi kebutuhan di Indonesia. 2. Belum ada peraturan yang khusus mengatur terkait pendidikan kedokteran hewan secara komprehensif. 3. Belum ada leading sector yang bertanggung jawab atas pendidikan kedokteran hewan. Selanjutnya hal ini juga diperkuat dengan adanya tuntutan global, dimana WOAH telah mengeluarkan rekomendasi untuk dijalankan oleh seluruh negara anggota. Dalam rekomendasi tersebut negara anggota WOAH memiliki 1) Otoritas Veteriner; 2) Penyelenggara pendidikan kedokteran hewan; 3) Uji kompetensi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi Vetreiner; 4) Badan Penentu Status Veteriner; 5) Undang-Undang yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran hewan dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Hewan; dan 6) Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran Hewan. Dari keenam rekomendasi dari WOAH tersebut, Indonesia baru memenuhi angka 1 sampai dengan angka 3. Dalam perkembangannya, masalah praktik kedokteran hewan ini juga dianggap penting untuk diatur dalam suatu undang-undang karena saat ini peraturan yang ada terkait kesehatan hewan belum mengatur secara komprehensif mengenai praktik kedokteran hewan. Beberapa permasalahan yang belum diatur misalnya terkait perizinan, standar praktik dan standar layanan, serta Badan Penentu Status Veteriner. Dengan demikian maka perlu dilakukan penyusunan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan (RUU tentang Kedokteran Hewan) yang memuat materi mulai dari sistem pendidikan sampai dengan layanan kedokteran hewan. Hal ini dimaksudkan agar sejalan dengan sustainable development goals (SDGs) yang tercermin dalam konsep one health serta memenuhi rekomendasi WOAH.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah urgensi pengaturan RUU ini?
2. Hal apa sajakah yang perlu diatur dalam RUU ini?
3. Apakah perlu diatur sanksi baik administratif dan ketentuan pidana dalam RUU ini? Jika perlu, hal apa saja yang perlu diatur?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
drh. Teguh Budipitojo Dosen Detail
drh. Drajat Purbakti Pegawai Negeri Sipil Detail