Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU)

RUU tentang Permuseuman

Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman berdasarkan urgensi filosofis, sosiologis, dan yuridis. I. Urgensi Filosofis Berdasarkan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati secara selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Pemerintah mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Museum berperan penting dalam melestarikan jejak sejarah kebudayaan/peradaban bangsa Indonesia sekaligus melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk mengkomunikasikannya kepada generasi masa kini dan masa depan. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, cagar budaya menjadi penting untuk dipertahankan keberadaannya. Salah satu upaya untuk melestarikan cagar budaya tersebut dapat dilakukan di museum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa “benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum”. Museum dalam kaitannya dengan warisan budaya adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungan, guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. II. Urgensi Sosiologis Keberadaan museum di masyarakat sangatlah penting. Pemerintah Indonesia sejak awal kemerdekaan telah menempatkan museum sebagai salah satu institusi penting dalam pembangunan kebudayaan bangsa dan juga sebagai sarana pendidikan nonformal. Indonesia memiliki museum dalam jumlah yang banyak dan beragam. Namun, pengelolaannya masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain: 1. masih lemahnya manajemen pengelolaan museum sehingga pengelolaan museum belum terstandardisasi secara merata; 2. keterbatasan Sumber Daya Manusia museum yang kompeten; 3. masih rendahnya apresiasi dan minat masyarakat terhadap museum; 4. kurangnya dukungan Pemerintah Pusat terutama dukungan anggaran terhadap museum yang dimiliki pemerintah daerah dan masyarakat 5. sarana dan prasarana serta sistem keamanan museum kurang memadai; 6. permasalahan kelembagaaan, sejak terjadinya perubahan struktur organisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi di tahun 2019, berdampak pada peran dan sistem pembinaan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan museum. III. Urgensi Yuridis Penyusunan NA dan RUU tentang Permuseuman bahwa saat ini pengaturan mengenai museum masih belum memadai dan belum bersifat menyeluruh karena belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pengaturan terkait museum dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya hanya terdapat dalam beberapa ketentuan yang lebih menekankan pada pengaturan koleksi museum yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Selanjutnya, sebagai bagian dari kebudayaan, pengaturan mengenai museum juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, pengaturan museum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan hanya terkait dengan data museum dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu serta museum sebagai bagian dari sarana dan prasarana kebudayaan. Selain itu, pengaturan mengenai museum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Namun, kedudukan Peraturan Pemerintah yang lebih rendah dari Undang-Undang, memiliki daya berlaku yang lemah. Dengan demikian, pengaturan museum dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dianggap belum memadai sebagai dasar hukum yang komprehensif serta belum dapat menyelesaikan berbagai permasalahan permuseuman yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan, keberadaan sebuah undang- undang yang khusus mengatur mengenai permuseuman menjadi penting agar pengelolaan museum ke depan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan museum, baik milik masyarakat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai konsiderans menimbang dalam RUU ini?
2. Apakah ada saran mengenai ketentuan umum dalam RUU ini?
3. Apakah materi muatan dalam pasal dan bab-bab RUU sudah cukup mengatur permasalahan di masyarakat? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
4. Apakah pengaturan sanksi baik administratif maupun pidana dalam RUU sudah cukup memadai? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
5. Selain hal-hal diatas apakah ada saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal RUU ini?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Fahmi Prihantoro Dosen Detail
Ni Ketut Puji Astiti Laksmi Dosen Detail