
Jangkauan dan arah pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU tentang Perkim juga dilandasi sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa ketentuan dalam UU tentang Perkim yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Persyaratan Rumah Layak 4. Pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, Dan Rumah Negara 5. Penertiban dan Penataan Rumah Terlantar 6. Sistem Data dan Informasi 7. Sanksi Pidana dan Denda 8. Ketentuan Penutup
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706