Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jangkauan dan arah pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU tentang Perkim juga dilandasi sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa ketentuan dalam UU tentang Perkim yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 1. Ketentuan Umum 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Persyaratan Rumah Layak 4. Pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, Dan Rumah Negara 5. Penertiban dan Penataan Rumah Terlantar 6. Sistem Data dan Informasi 7. Sanksi Pidana dan Denda 8. Ketentuan Penutup

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai konsiderans menimbang dalam RUU ini?
2. Apakah ada saran mengenai ketentuan umum dalam RUU ini?
3. Apakah materi muatan dalam pasal dan bab-bab RUU sudah cukup mengatur permasalahan di masyarakat? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
4. Apakah pengaturan sanksi baik administratif maupun pidana dalam RUU sudah cukup memadai? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
5. Selain hal-hal diatas apakah ada saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal RUU ini?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Dr. Nurhasan Ismail, SH., MSi. Dosen Detail
DPP REI Wiraswasta Detail
Ilva Nurfitriati Dosen Detail