Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU)

RUU tentang Komoditas Strategis.
Tim: Zaqiu Rahman, S.H., M.H. (Ketua Tim), Akhmad Aulawi, S.H., M.H. (Wakil Ketua), Dahlia Andriani, S.H., .M.H. (Sekretaris), Muhammad Yusuf, S.H., M.H. (Anggota), Febri Liany, S.H., M.H. (Anggota), Olsen Peranto, S.H. (Anggota)

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, yang terdiri dari bumi, air, dan sumber daya alam lainnya. Potensi tersebut merupakan karunia dan amanat dari Tuhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat demi mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber kekayaan alam secara optimal, salah satunya dilakukan melalui pengelolaan komoditas dan komoditas strategis. Dalam kaitannya dengan komoditas strategis di bidang perkebunan dan industri pengolahannya, terdapat beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu dicarikan solusinya, yaitu pertama: sampai dengan saat ini ini pengelolaan komoditas strategis di bidang perkebunan masih memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif, terutama terkait pengelola tata niaga (produksi dan distribusi) komoditas strategis, terutama dari aspek penawaran (supply) dan aspek permintaan (demand) agar tercipta stabilitas pasokan dan stabilitas harga yang normal, walaupun secara sektoral masing-masing komoditas sudah diatur dalam undang-undang sendiri-sendiri, tetapi pengaturannya tidak secara detail dan tuntas. Kedua; belum adanya dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan instrumen hukum untuk memproteksi jenis-jenis komoditas strategis di bidang perkebunan, yang termasuk dalam kategori komoditas strategis di bidang perkebunan. Ketiga: masih belum jelasnya jenis, kriteria, dan indikator penentuan komoditas perkebunan yang masuk dalam kategori komoditas strategis. Komoditas perkebunan yang termasuk strategis seharusnya tidak terbatas pada jenis komoditas tertentu, seperti tembakau dan kelapa sawit, tetapi juga jenis komoditas perkebunan lainnya seperti kopi, karet, teh, dan tebu, dan lain-lain. Keempat: belum jelasnya pengaturan terkait hilirisasi dan industri pengolahannya, khususnya yang terkait dengan komoditas strategis di bidang Perkebunan, dan kelima: perlunya mengatur dan memperjelas peran dan fungsi kelembagaan, serta koordinasi antar lembaga dalam mengelola komoditas strategis di bidang perkebunan. Oleh karena itu, dirasa penting untuk membentuk suatu undang-undang yang bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk dan mendorong dan melindung agar komoditas strategis di bidang perkebunan dan industri pengolahnnya dapat dikelola dan dan dioptimalkan bagi kemakmuran rakyat, serta menjadi andalan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau meningkatkan dan menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis. Hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang bisa mendorong sekaligus melindungi komoditas strategis di bidang perkebunan di Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi RUU tentang Komoditas Strategis akan didorong menjadi salah satu usul RUU inisiatif DPR yang akan diajukan oleh Badan Legislasi Nasional (Baleg). Untuk itu, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 pada nomor urut 24.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai konsiderans menimbang dalam RUU ini?
2. Apakah ada saran mengenai ketentuan umum dalam RUU ini?
3. Apakah materi muatan dalam pasal dan bab-bab RUU sudah cukup mengatur permasalahan di masyarakat? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
4. Apakah pengaturan sanksi baik administratif maupun pidana dalam RUU sudah cukup memadai? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
5. Selain hal-hal diatas apakah ada saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal RUU ini?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Prof. Dr.-Ing. Azis Boing Sitanggang, STP, MSc Dosen Detail
Rika Arti, S.T., MPM Pegawai Negeri Sipil Detail
Prof.Koerniatmanto Soetoprawiro Dosen Detail
Ilva Nurfitriati, S.H.,M.Si Dosen Detail
Randi Ramadhan Petani / Pekebun Detail