Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU)

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Jangkauan pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Atas UU tentang PKH ini utamanya mencakup beberapa perubahan penting yang bertujuan untuk memperkuat peran BPKH dalam melakukan pengeloaan keuangan haji. Arah pengaturan perubahan atas Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah memperjelas kelembagaan BPKH sebagai sebagai entitas dan memperkuat proses pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPKH melalui penataan kelembagaan, proses bisnis dan investasi, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan BPKH. Perubahan terhadap UU tentang PKH bertujusn agar pengelolaan keuangan haji dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan jemaah haji khususnya. Perubahan terhadap undang-undang juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dinamika serta perubahan penyelenggaraan ibadah haji yang akan berdampak terhadap pengelolaan keuangan haji.

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah ada saran dan masukan mengenai konsiderans menimbang dalam RUU ini?
2. Apakah ada saran mengenai ketentuan umum dalam RUU ini?
3. Apakah materi muatan dalam pasal dan bab-bab RUU sudah cukup mengatur permasalahan di masyarakat? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
4. Apakah pengaturan sanksi baik administratif maupun pidana dalam RUU sudah cukup memadai? Apakah ada saran dan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakannya?
5. Selain hal-hal diatas apakah ada saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal RUU ini?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Dr (Cand). Eko Surya Lesmana, CTP, CRP, CIB, CPM, LCCC, CBRS Karyawan Swasta Detail
Dr. Riduwan SE, M.Ag. Dosen Detail
Prof. Nur Hidayah, S.Ag., SE., M.A., M.A., Ph.D Dosen Detail