
Jangkauan pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Atas UU tentang PKH ini utamanya mencakup beberapa perubahan penting yang bertujuan untuk memperkuat peran BPKH dalam melakukan pengeloaan keuangan haji. Arah pengaturan perubahan atas Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah memperjelas kelembagaan BPKH sebagai sebagai entitas dan memperkuat proses pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPKH melalui penataan kelembagaan, proses bisnis dan investasi, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan BPKH. Perubahan terhadap UU tentang PKH bertujusn agar pengelolaan keuangan haji dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan jemaah haji khususnya. Perubahan terhadap undang-undang juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dinamika serta perubahan penyelenggaraan ibadah haji yang akan berdampak terhadap pengelolaan keuangan haji.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706