
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terhadap beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan tersebut mengatur mengenai antara lain: a) tenaga kerja asing; b) jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu; c) perjanjian kerja waktu tertentu; d) alih daya; e) pengupahan dan sturktur skala upah; f) hubungan industrial; dan g) pemutusan hubungan kerja. Menindaklanjuti pertimbangan Hakim Konstitusi yang menilai bahwa pembentuk undang-undang diharapkan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal dalam pengaturan di bidang ketenagakerjaan di tingkat undang- undang, mengingat Amanah konstitusi bahwa hak untuk kerja layak, hak untuk sejahtera atas pekerjaan, hak untuk dilindungi dalam bekerja, adalah hak setiap warganegara.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706