
Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain (1) Menurunnya daya dukung lahan, daya tampung lahan, serta kualitas tutupan hutan. Pemanfaatan SDA yang cenderung merusak ekosistem seperti pertambangan eksploitatif serta meningkatnya penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan yang menyebabkan degradasi hutan dan deforestasi, (2) Penerapan ekonomi hijau dalam penyelenggaraan kehutanan, (3) Putusan MK mengenai hutan adat yang bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, (4) Sistem data dan informasi kehutanan, dan (5) Penyelesaian sengketa (hak gugat organisasi di bidang kehutanan).
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|---|---|
| Adinda | Pegawai Negeri Sipil | Detail |
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706