Detail Rancangan Undang-Undang (Rencana Penyusunan RUU)

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain (1) Menurunnya daya dukung lahan, daya tampung lahan, serta kualitas tutupan hutan. Pemanfaatan SDA yang cenderung merusak ekosistem seperti pertambangan eksploitatif serta meningkatnya penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan yang menyebabkan degradasi hutan dan deforestasi, (2) Penerapan ekonomi hijau dalam penyelenggaraan kehutanan, (3) Putusan MK mengenai hutan adat yang bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, (4) Sistem data dan informasi kehutanan, dan (5) Penyelesaian sengketa (hak gugat organisasi di bidang kehutanan).

Kuisioner
Mohon diisi:
Nama Responden * :
Usia * :
Jenis Kelamin * :
Pendidikan Terakhir * :
Pekerjaan * :
Email * :
No. Telepon * :
No Pertanyaan Jawaban
1. Apakah urgensi pengaturan RUU ini?
2. Hal apa sajakah yang perlu diatur dalam RUU ini?
3. Apakah perlu diatur sanksi baik administratif dan ketentuan pidana dalam RUU ini? Jika perlu, hal apa saja yang perlu diatur?
Upload Dokumen
Tindak Lanjut
Nama Pekerjaan Aksi
Adinda Pegawai Negeri Sipil Detail