
Beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain mencakup perluasan pengertian Pelaku Usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan perekonomian Indonesia; perubahan tentang pengaturan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham, menjadi dilakukan pada saat rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan aset, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan tersebut terjadi; pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha; penegasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara yang berimplikasi pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya; pemindahan ketentuan tentang persekongkolan ke dalam bab perjanjianyang dilarang; dan tidak dimasukannya perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba sebagai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
| Nama | Pekerjaan | Aksi |
|---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706