FAQ

ID Pertanyaan Jawaban
10 PERUNDANG-UNDANGAN A
11 Apa saja tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan? Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
12 Apa yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)? Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
13 Siapa saja yang dapat mengusulkan RUU? Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden.
14 Bagaimana keterlibatan Pusat Perancangan Undang-Undang bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU EkkuinbangKesra) dalam pembentukan undang-undang di DPR? Pusat PUU EkkuinbangKesra memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan. Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II.
15 Siapa saja yang dapat meminta penyusunan NA dan RUU kepada Pusat PUU EkkuinbangKesra? Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi.
16 Berapa lama proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU EkkuinbangKesra? Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja.
17 Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU EkkuinbangKesra? Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI.
18 Apakah pada tahap pembahasan masih dimungkinkan untuk menerima aspirasi/masukan dari masyarakat? Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a. rapat dengar pendapat umum b. kunjungan kerja c. sosialisasi d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
19 Apakah seluruh produk undang-undang yang dihasilkan di DPR disusun draf awalnya oleh Pusat PUU EkkuinbangKesra? Tidak, karena Pusat PUU EkkuinbangKesra hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merupakan produk dari Pusat PUU EkkuinbangKesra. Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU.
20 SIMAS PUU B
21 Apakah masyarakat dapat ikut terlibat dalam penyusunan NA dan RUU di Pusat PUU EkkuinbangKesra? Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU.
22 Apa fungsi dari menu SIMAS PUU? SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU EkkuinbangKesra. 2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU EkkuinbangKesra. 3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas.
23 Bagaimana cara memberikan masukan pada menu SIMAS PUU? Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/. b. Pilih menu “SIMAS PUU”. c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”. d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU. e. Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia. f. Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan. g. Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda.
24 Apa perbedaan antara NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU dengan yang terdapat pada menu Produk? NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU EkkuinbangKesra kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU EkkuinbangKesra.
25 Bagaimana cara mengetahui apakah masukan terhadap NA dan RUU yang telah saya sampaikan pada menu SIMAS PUU telah diterima? Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”.
26 Apa perbedaan Rencana Penyusunan NA, Konsep Awal NA, Rencana Penyusunan RUU, dan Konsep awal RUU? Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU EkkuinbangKesra dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU EkkuinbangKesra.
27 KERJA SAMA C
28 Siapa saja yang dapat bekerja sama dengan Pusat PUU EkkuinbangKesra? Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan.
29 Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan? Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya.
30 Bagaimana prosedur untuk melakukan kerja sama? untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU.
31 LAINNYA D
32 Apa itu FAQ? Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal.
33 Apa itu Pusat PUU? Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI.
34 Apa itu Badan Keahlian DPR RI? Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal.
35 Siapa saja pegawai Pusat PUU? Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN).
36 Bagaimanakah cara agar dapat berkarir di Pusat PUU? Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung.
37 Apa saja kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU? Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
38 Apakah mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU?. Bagaimanakah prosedur pengajuan kegiatan magang di Pusat PUU? Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/.
39 Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi.